PANDUAN PENGAJUAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN PENGAJUAN INPASSING DOSEN PADA APLIKASI SIPATEN

Pengurusan jabatan fungsional ataupun inpassing dilakukan secara mandiri oleh Dosen yang bersangkutan ke aplikasi SIPATEN WEB. SIPATEN WEB (Sistem Informasi Kepangkatan Tenaga Dosen) adalah aplikasi berbasis website yang akan di gunakan oleh seluruh perguruan tinggi swasta yang terdaftar di LLDikti 1 Sumatera Utara untuk Jabatan fungsional dosen, dengan adanya aplikasi ini diharapkan akan membantu proses pengajuan dan pembuatan SK Jabatan Fungsional Dosen.
Jabatan Funsional dosen dapat dilakukan sejak 1 (satu) tahun dosen memperoleh NIDN. Bagi dosen yang memiliki jabatan fungional Asisten Ahli ataupun Lektor dapat menaikkan Jabatan Fungsionalnya minimal 2 (dua) tahun sejak jabatan fungsional Asisten Ahli/Lektornya keluar.
Selain jabatan fungsional dosen wajib melakukan inpassing golongan. Inpassing dilakukan dosen setelah memperoleh jabatan fungsionalnya. Dosen yang belum melakukan inpassing dapat terkendala dalam melakukan peningkatan jabatan fungsionalnya yang berikutnya. Sebelum kita mengetahui Langkah dalam penggunaan aplikasi SIPATEN WEB, sebaiknya Dosen mempersiapkan beberapa berkas persyaratan untuk Jabatan Fungsional Dosen.
- Berkas Persyaratan Jabatan Fungsional dan Inpassing Unduh
- Berkas DUPAK Unduh
- Pedoman Tatacara Pengurusan Jabatan Fungsional dan Inpassing Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Indah Medan Unduh
PROSES PENGAJUAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
Akses Aplikasi SIPATEN Melalui Link https://lldikti1.kemdikbud.go.id/sipaten/public/login. Dosen dapat masuk menggunakan email dan tanggal lahir dosen dengan urutan YYYY/MM/DD yang telah terdaftar pada aplikasi SIPATEN Versi 2.7 sebelumnya. Bagi dosen yang baru akan mengajukan pangkat dapat menghubungi operator PT pengelola SIPATEN.
- Dosen Login ke https://lldikti1.kemdikbud.go.id/sipaten/public/login
- Dosen masuk menggunakan alamat email dan tanggal lahir dengan format YYYY/MM/DD yang telah didaftarkan. Contoh tanggal lahir tahun 21 Januari 1945, maka passwordnya adalah 19450121.

- Setelah masuk maka akan muncul beberapa fitur yaitu :
- Dashboard : Tampilan Awal pada halaman dosen setelah Login
- Data Dosen : Tampilan biodata dosen, jika terdapat ketidak sesuaian maka dosen dapat memperbaikinya dengan mengklik edit.
- Data PAK : Tampilan riwayat kepangkatan dosen.
- Ganti Password : Fitur ganti password pada akun SIPATEN dosen.
- Dosen dapat mengajukan jabatan fungsional dengan meng-klik Posting PAK.

- Setelah di-klik akan muncul beberapa fitur seperti:
- Jabatan yang diusulkan : Dosen memilih jabatan akademik yang diusulkan.
- Mata Kuliah yang diusulkan : Dosen mengetik 3 mata kuliah yang diampu sesuai dengan keahlian yang dimiliki.
- Jenis pendidikan yang dibina : Dosen memilih pendidikan Akademik atau Profesional.
- Link Jurnal : Dosen memasukkan link jurnal seluruh penelitian yang diikut sertakan dalam Penilaian Angka Kredit.
- Unsur Penilaian : Masukkan hasil nilai yang diperoleh dosen sesuai dengan DUPAK.
- Upload Kelengkapan Berkas : Dosen mengupload seluruh berkas persyaratan keperluan kenaikan pangkat.
- Draft : Jika ada dokumen yang belum sesuai atau lengkap dosen dapat menyimpannya sebagai draf
- Ajukan ke Admin PTS : Jika dosen telah menyelesaikan seluruh berkas kelengkapan, dosen dapat mengusulkan ke Admin PTS.
- Setelah dosen mengajukan jabatan fungsional, maka dosen menunggu proses verifikasi kelengkapan berkas oleh Admin PT.
- Setelah lengkap, maka Admin PT mengajukan kepada LLDIKTI Wilayah I.
- Seluruh berkas persyaratan yang telah diajukan pengurusan Jabatan Fungsional Dosen, diserahkan juga berkas berbentuk Cetak Asli/Hardcopy kepada Wakil Ketua II sebagai Arsip Pegawai.
PROSES PENGAJUAN INPASSING DOSEN
- Dosen Login ke https://lldikti1.kemdikbud.go.id/sipaten/public/login
- Dosen masuk menggunakan alamat email dan tanggal lahir dengan format YYYY/MM/DD yang telah didaftarkan. Contoh tanggal lahir tahun 21 Januari 1945, maka passwordnya adalah 19450121.
- Dosen dapat mengajukan inpassing dengan meng-klik Posting Inpassing.\

- Setelah di-klik ada beberapa fitur tampilan yaitu :
- Angka Kredit : Dosen memilih angka kredit yang diperoleh setelah SK Penilaian Angka Kredit di Keluarkan oleh LLDIKTI Wilayah I.
- TMT Angka Kredit : Dosen mengetik Terhitung Mulai Tanggal angka kredit sesuai dengan SK Penilaian Angka Kredit di Keluarkan oleh LLDIKTI Wilayah I.
- Masa Inpassing : Dosen mengetik Masa penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Dosen.
- Masa Kerja Jabatan : Dosen memasukkan total masa kerja jabatan sesuai dengan SK Penilaian Angka Kredit di Keluarkan oleh LLDIKTI Wilayah I.
- No SK Jafung Terakhir : Dosen memasukkan No SK Jabatan Fungsional yang Terakhir Keluar.
Penyetaraan
- Golongan Ruang – Pangkat Dosen : Dosen Memilih Golongan berapa pangkat yang terakhir.
Disetarakan
- Golongan Ruang – Pangkat Dosen : Dosen Memilih kegolongan berapa pangkatnya yang akan disetarakan.
- Upload Kelengkapan Berkas : Dosen mengupload seluruh berkas persyaratan keperluan inpassing.
- Draft : Jika ada dokumen yang belum sesuai atau lengkap dosen dapat menyimpannya sebagai draf.
- Ajukan ke Admin PTS : Jika dosen telah menyelesaikan seluruh berkas kelengkapan, dosen dapat mengusulkan ke Admin PTS.
- Setelah dosen mengajukan inpassing maka dosen menunggu proses verifikasi kelengkapan berkas oleh Admin PT.
- Setelah lengkap maka Admin PT mengajukan kepada LLDIKTI Wilayah I.
Catatan :
- Seluruh berkas persyaratan yang telah diajukan pengurusan inpassing, diserahkan juga berkas berbentuk Cetak Asli/Hardcopy kepada Wakil Ketua II sebagai Arsip Pegawai.
- Inpassing Wajib dilakukan oleh Dosen setelah memperoleh Jabatan Fungional yang baru.
- Dosen yang tidak melakukan inpassing maka tidak dapat mengajukan kenaikan pangkat berikutnya sebelum melakukan inpassing.